RUU TPKS Disahkan, Jaringan Pembela Perempuan Minta Pemerintah Terbitkan PP dan Perpres
Peristiwa | 12 April 2022, 20:18 WIBKedua, terkait hukum acara, UU secara progresif mengatur restitusi (ganti rugi) yang merupakan hak korban, dengan sita restitusi dapat dilakukan sejak penyidikan.
Jika pelaku tidak mampu, maka restitusi akan dibayarkan oleh negara melalui victim trust fund (dana bantuan korban) yang akan dikelola oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut Ratna, selama ini korban kekerasan seksual kerap terabaikan dan tidak ada kehadiran negara dalam penanganan kasusnya.
“Dengan adanya restitusi, negara hadir dan korban mendapatkan haknya. Pencegahan juga diatur cukup komprehensif di mana ada peran serta masyarakat dan keluarga,” ucapnya.
Ketiga, layanan terpadu untuk penanganan dan pemulihan korban juga menjadi salah satu nyawa UU ini.
Baca Juga: Pengesahan RUU TPKS, Puan: Ini Momen Bersejarah
Pendamping berbasis komunitas juga dieksplisitkan. Pemberatan pidana juga diatur, bagi pejabat negara, tenaga medis, tenaga pendidik, pemuka agama, keluarga diperberat sepertiga. Bagi pelaku korporasi, juga ada pencabutan ijin usaha, pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan korporasi,” ujarnya.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV