> >

Masuk Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan tapi Tak Dapat? Hubungi Nomor Ini

Sosial | 12 April 2022, 13:35 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: iStockPhoto via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan salah satu kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Diketahui, Pemerintah kembali mengucurkan BSU 2022 yang rencananya akan cair bulan April ini.

Besaran BSU BPJS Ketenagakerjaan yang akan diberikan yakni Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Ida mengatakan, pemberian BSU Rp1 juta ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh, tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan mengenai kebijakan penyaluran BSU Rp 1 juta, salah satunya mengenai syarat dan ketentuan penerima BSU. 

Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta, Dapat Notifikasi ini dari Kemnaker

Selain itu, Ida menyebut, pihaknya juga sedang mengkaji ulang data calon penerima BSU 2022 bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara.

Syarat Penerima BSU 2022

Hingga saat ini, laman Kemnaker belum merilis syarat lengkap penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, sebagai gambaran berikut syarat penerima BSU tahun 2021 yang telah cair beberapa waktu lalu.

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. 
  • Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Baca Juga: Said Iqbal: Semua Pekerja Berupah Minimum Harus Dapat BSU, Bukan Hanya yang di Bawah Rp 3,5 Juta

  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : kemnaker.go.id


TERBARU