KPK Setor Rp58 Miliar ke Kas Negara dari Uang Pengganti Tubagus Chaeri Wardana
Hukum | 8 April 2022, 22:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setorkan Rp58 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari hasil pembayaran uang pengganti terpidana tindak pidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
KPK mengatakan, pembayaran uang pengganti tersebut terkait perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten.
Demikian Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (8/4/2022).
“Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalui melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," kata Ali Fikri.
Ali menjelaskan, uang Rp58 miliar tersebut terdiri atas penyitaan uang barang bukti senilai Rp36,7 miliar ditambah Rp21,4 miliar yang disetorkan langsung Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Baca Juga: KPK Setor Rp72 Miliar Uang Rampasan dari Kasus Edhy Prabowo ke Negara
"Upaya asset recovery ini KPK lakukan melalui penyitaan uang barang bukti sebesar Rp36,7 miliar,” ucap Ali.
“Selain itu, ada kesadaran pribadi dari terpidana untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp21,4 miliar sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti sebesar Rp58 miliar dimaksud," tambah Ali.
Ali menuturkan penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi menjadi target KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal.
Sebagai informasi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat ini tengah menjalani hukuman penjara atas berbagai perkara yang menjeratnya.
Baca Juga: KPK Bakal Pelajari Informasi Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni dari Pengacara Adam Deni
Pada perkara pertama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dihukum pidana 7 tahun penjara dalam perkara pemberian suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjalani hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung sejak 17 Maret 2015.
Pada perkara kedua, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dinyatakan bersalah atas pidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten. Ia divonis 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.
Selanjutnya, dalam perkara ketiga, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terbukti melakukan suap agar dapat fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin. Ia kemudian dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun pada perkara tersebut.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV