> >

KPK Setor Rp58 Miliar ke Kas Negara dari Uang Pengganti Tubagus Chaeri Wardana

Hukum | 8 April 2022, 22:25 WIB
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). (Sumber: Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca Juga: KPK Bakal Pelajari Informasi Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni dari Pengacara Adam Deni

Pada perkara pertama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dihukum pidana 7 tahun penjara dalam perkara pemberian suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjalani hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung sejak 17 Maret 2015.

Pada perkara kedua, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dinyatakan bersalah atas pidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten. Ia divonis 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

Selanjutnya, dalam perkara ketiga, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terbukti melakukan suap agar dapat fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin. Ia kemudian dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun pada perkara tersebut.

 

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU