A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: get_headers(): SSL operation failed with code 1. OpenSSL Error messages: error:14077410:SSL routines:SSL23_GET_SERVER_HELLO:sslv3 alert handshake failure

Filename: controllers/Amp.php

Line Number: 156

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Amp.php
Line: 156
Function: get_headers

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Amp.php
Line: 69
Function: structured_read

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: get_headers(): Failed to enable crypto

Filename: controllers/Amp.php

Line Number: 156

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Amp.php
Line: 156
Function: get_headers

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Amp.php
Line: 69
Function: structured_read

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: get_headers(https://media-origin.kompas.tv/library/image/content_article/article_img/20210324113556.a_675_380.jpg): failed to open stream: operation failed

Filename: controllers/Amp.php

Line Number: 156

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Amp.php
Line: 156
Function: get_headers

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Amp.php
Line: 69
Function: structured_read

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

KPK Setor Rp72 Miliar Uang Rampasan dari Kasus Edhy Prabowo ke Negara

> >

KPK Setor Rp72 Miliar Uang Rampasan dari Kasus Edhy Prabowo ke Negara

Hukum | 8 April 2022, 14:52 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Edhy Prabowo merupakan terpidana kasus suap terkait perizinan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Edhy divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS, serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Baca Juga: Kok Bisa Masa Hukuman Edhy Prabowo Disunat Mahkamah Agung?

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 Juli 2021 menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan lima tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.

Namun, pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy menjadi sembilan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS, serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.

Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, Edhy mengajukan kasasi pada 18 Januari 2022 dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara Edhy menjadi lima tahun dari yang sebelumnya sembilan tahun.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU