> >

KPK Setor Rp72 Miliar Uang Rampasan dari Kasus Edhy Prabowo ke Negara

Hukum | 8 April 2022, 14:52 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dari perkara terpidana korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo senilai Rp72 miliar ke negara.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: KPK Bakal Pelajari Informasi Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni dari Pengacara Adam Deni

Ali menyatakan, perampasan tersebut merupakan langkah KPK melakukan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

“Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara Terpidana Edhy Prabowo dkk.,” tuturnya.

Selain Rp72 miliar, KPK juga menyetorkan uang sebesar USD2.700 atau jika dirupiahkan setara Rp38,7 juta.

Baca Juga: Duduk Perkara Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi karena Selingkuh dan Laporkan Albertina Ho ke Dewas

“Berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara,” ungkap Ali.

Ali menyatakan KPK terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi. Hal itu untuk memberikan efek jera bagi para terpidana korupsi.

“Kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara,” paparnya.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU