> >

Ingat! Polri dan Kementerian ESDM akan Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Hukum | 8 April 2022, 11:03 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat meninjau barang bukti BBM bersubsidi jenis Solar yang disita dari empat tersangka kasus penyelewengan BBM bersubsidi yang dibeli dari beberapa SPBU di Kabukabupaten Sukabumi, Jabar. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Baca Juga: Menteri ESDM Jamin Tak Ada Lagi Antrean Kendaraan Beli Solar

Jika imbauan tersebut tidak dijalankan, Kementerian ESDM bakal memberi sanksi tegas hingga pencabutan izin tambang.

"Jadi karena itu, kita meminta kesadaran semua pihak untuk menggunakan BBM yang memang sesuai dengan peruntukannya," ujar Arifin dalam keterangan tertulisnya. 

Selain itu, Pertamina juga mulai membagikan dan mewajibkan pembelian solar bersubsidi dengan kartu kendali.

Nantinya, kartu kendali akan digunakan untuk mencatat pembelian solar bersubsidi. Pada kartu tersebut tercantum nomor polisi kendaraan dan jenis kendaraan. 

Baca Juga: Terdampak Langkanya Stok BBM Solar, Biaya Operasional Perusahaan Otobus Naik Hingga 150 Persen

Setiap pembelian solar bersubsidi di SPBU, petugas akan mencatat jenis kendaraan, nomor polisi, serta jumlah pembelian. Melalui kartu kendali ini, diharapkan pendistribusian BBM bersubsidi akan tepat sasaran.

Langkah lain yang ditempuh adalah melakukan pengaturan jam pelayanan solar bersubsidi di SPBU serta pelarangan adanya antrian sebelum jam pelayanan tersebut. 

Bila terdapat penyelewengan solar bersubsidi, penertiban pelaku penyelewengan akan ditindak secara tegas oleh pihak Kepolisian/Dinas Perhubungan dan akan memberikan sanksi kepada operator maupun penyalur.

Upaya lainnya adalah melakukan monitoring stok BBM melalui command center, koordinasi Pertamina dengan penegak hukum dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Daftar Harga BBM Pertamina April 2022 di Semua Provinsi: Ada Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menjelaskan, pihaknya sudah membentuk tim Satuan Tugas BBM yang anggotanya terdiri dari Kementerian ESDM, BPH Migas dan aparat kepolisian untuk menanggulangi terjadinya kelangkaan dan melakukan penindakan jika terjadi penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Tim Satgas, lanjut Nicke, akan melakukan pengawasan, mengatur peruntukannya, menertibkan dan melakukan penindakan jika terjadi penyalahgunaan dan penimbunan, sehingga BBM bersubsidi dapat tepat sasaran.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU