> >

Ingat! Polri dan Kementerian ESDM akan Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Hukum | 8 April 2022, 11:03 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat meninjau barang bukti BBM bersubsidi jenis Solar yang disita dari empat tersangka kasus penyelewengan BBM bersubsidi yang dibeli dari beberapa SPBU di Kabukabupaten Sukabumi, Jabar. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menindak tegas pihak yang melakukan penyimpangan BBM bersubsidi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, sejauh ini pihaknya sedang mendalami 19 laporan di enam polda terkait penyimpangan BBM bersubsidi.

Rinciannya, Polda Jambi menangani delapan laporan, Polda Kalimantan Selatan menangani tujuh laporan.

Baca Juga: 6 Polda Usut Laporan Dugaan Penyalahgunaan BBM

Selanjutnya, Polda Sumatera Barat, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Gorontalo masing-masing menangani satu laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM.

Menurut Dedi, 19 laporan di enam Polda tersebut memiliki modus operandi terkait pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

"Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM," ujar Dedi dalam pesan tertulis, Jumat (8/4/2022).

Dedi menambahkan, dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Daftar Sanksi Penyelewengan Solar Subsidi, Mulai Penghentian Operasi hingga Pidana

Adapun ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain Polri, Kementerian ESDM juga mengambil langkah tegas terhadap pelaku penyelewengan BBM bersubsidi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menjelaskan, pihaknya telah menugaskan Dirjen Mineral dan Batu bara untuk mengimbau perusahaan tambang agar tidak menggunakan BBM bersubsidi untuk truk pengangkut.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU