> >

Said Iqbal: Semua Pekerja Berupah Minimum Harus Dapat BSU, Bukan Hanya yang di Bawah Rp 3,5 Juta

Berita utama | 7 April 2022, 17:12 WIB
Tangkapan Layar Tampilan Halaman saat Cek BSU tapi Masih dalam Proses Verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: BPJSTKU)

JAKARTA, KOMPAS. TV –  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan setuju atas kebijakan pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja. Hal ini juga merupakan usulan KSPI sejak lama untuk menghadapi shock akibat pandemi terhadap para pekerja.

Namun, menurut Said Iqbal bantuan sebesar Rp 1 juta per pekerja  tersebut seharusnya bukan hanya untuk pekerja yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta, namun juga terhadap pekerja yang masih berupah minimum sesuai dengan ketentuan di wilayahnya masing-masing.

BSU  sebaiknya diberikan kepada pekerja yang tidak hanya berupah di bawah  Rp 3,5 juta,  tetapi kepada pekerja yang menerima upah minimum di masing-masing wilayahnya,” tutur Said Iqbal dalam pernyataanya yang diterima KOMPAS.TV, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga: Menaker Ungkap Alasan Pemerintah Tetap Salurkan BSU Rp1 Juta Meski Kasus Covid-19 Menurun

Dia megkhawatirkan akan terjadi konflik horizontal di masyarakat apabila ada kesenjangan pemberian BSU.

Pasalnya, menurut Said Iqbal ada perbedaan standar pendapatan pekerja  antar daerah. Dia mengatakan untuk darah-daerah kawasan padat industri, sudah tidak ada lagi pekerja yang menerima upah di bawah  Rp 3,5 juta.

“Dengan demikian pertanyaannya, siapa yang diberikan BSU dengan upah di bawah Rp 3,5 juta,” ujar Said Iqbal.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 2022: Cemburu Sosial bagi Puluhan Juta Pekerja Informal

Selain itu Presiden Partai Buruh ini juga tak sepakat jika BSU hanya diberikan kepada pekerja peserta BPJS ketenegakerjaan. Sebab, kata Said, banyak pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan karena perusahaannya memang tidak mendaftarkannya.

Sehingga, sambung Said, jika hanya peserta BPJS yang mendapatkan BSU, maka itu adalah bentuk diskriminasi. Karena bukan salah buruh, melainkan memang karena pengusaha atau perusahaan yang tidak mendaftarkannya.

“Ini adalah diskriminasi. Pekerja yang tidak mendapatan BSU karena dia bukan anggota BPJS ketenagakerjaan bukan salahnya, tapi salah pengusaha yang tidak mendaftarakan pekerjanya,” urainya.

Baca Juga: Menaker Sebut Alokasikan Anggaran Subsidi Upah Tahun 2022 Sebesar Rp 8,8 Triliun

Karena itu Said meminta seluruh pekerja berupah minimum,  baik yang terdaftar maupun tidak sebagai  peserta BPJS, wajib mendapatkan BSU.

Desakan lain KSPI adalah agar persyaratan bahwa penerima hanyalah pekerja yang ada di wilayah PPKM level 3 dan 4, dihapus. Alasannya, karena saat ini hampir tidak ada lagi daerah yang masih berada di level 3 dan 4 PPKM.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU