Said Iqbal: Semua Pekerja Berupah Minimum Harus Dapat BSU, Bukan Hanya yang di Bawah Rp 3,5 Juta
Berita utama | 7 April 2022, 17:12 WIB“Ini adalah diskriminasi. Pekerja yang tidak mendapatan BSU karena dia bukan anggota BPJS ketenagakerjaan bukan salahnya, tapi salah pengusaha yang tidak mendaftarakan pekerjanya,” urainya.
Baca Juga: Menaker Sebut Alokasikan Anggaran Subsidi Upah Tahun 2022 Sebesar Rp 8,8 Triliun
Karena itu Said meminta seluruh pekerja berupah minimum, baik yang terdaftar maupun tidak sebagai peserta BPJS, wajib mendapatkan BSU.
Desakan lain KSPI adalah agar persyaratan bahwa penerima hanyalah pekerja yang ada di wilayah PPKM level 3 dan 4, dihapus. Alasannya, karena saat ini hampir tidak ada lagi daerah yang masih berada di level 3 dan 4 PPKM.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV