> >

Mudik Nyaman dan Terhindar Penipuan, Ini Cara Cek Legalitas Bus Resmi

Update | 7 April 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi penggunaan moda transportasi umum, yakni bus, untuk mudik Lebaran. (Sumber: KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Momen Ramadan dan Lebaran, yang identik dengan tradisi mudik, sering dimanfaatkan oleh penyedia jasa travel ilegal untuk melancarkan aksinya.

Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menggencarkan sosialiasi portal Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM) untuk mencegah praktik agen travel bodong.

Lewat portal tersebut, masyarakat bisa mengecek sendiri legalitas bus atau angkutan umum lain yang akan digunakan, agar nantinya mudik Lebaran berjalan nyaman dan terhindar dari penipuan.

Pengecekannya pun terdiri dari dua jenis, yakni cek perusahaan dan cek kendaraan dari perusahaan moda transportasi.

Baca Juga: Ingat! Mudik dengan Pesawat Wajib Isi e-HAC sebelum Keberangkatan, Begini Cara Mengisinya

Cara Cek Perusahaan Moda Transportasi

  1. Buka portal SPIONAM terlebih dahulu di spionam.dephub.go.id
  2. Pilih menu Cek Perusahaan di baris atas halaman utama atau depan portal SPIONAM
  3. Ketik kata kunci dari nama perusahaan moda transportasi yang hendak dicek di kotak pencarian, lalu klik tombol Cari
  4. Selanjutnya, jika kata kunci tadi sesuai, maka akan muncul daftar perusahaan moda transportasi terkait
  5. Terakhir, untuk mendapatkan informasi lebih detail dari salah satu perusahaan moda transportasi tersebut, klik ikon yang berada di kolom Aksi
  6. Dengan begitu, seluruh detail informasi perusahaan moda transportasi bakal tersaji, mulai dari nama, alamat, pemimpin, hingga daftar armadanya

Cara Cek Kendaraan yang Jadi Transportasi Umum

  1. Langkah awalnya sama, yakni buka dulu portal SPIONAM di spionam.dephub.go.id
  2. Setelah halaman depan portal muncul, langsung pilih menu Cek Kendaraan di bagian atas
  3. Lalu, masukan nomor kendaraan di kotak pencarian dan klik tombol Cari. Pastikan gunakan kombinasi angka dan huruf kapital untuk nomor kendaraannya
  4. Hasil pencarian pun muncul dengan berbagai informasi di dalamnya, seperti jenis angkutan, nomor kendaraan, merek, nama perusahaan, nomor kartu pengawasan, trayeknya dan masih banyak lagi

Sebagai catatan, menu Cek Kendaraan di portal SPIONAM ini hanya berfungsi untuk tiga jenis layanan, yakni angkutan barang, angkutan orang dalam trayek, dan angkutan orang tidak dalam trayek.

Baca Juga: Presiden Jokowi: 85 Juta Orang Diperkirakan Mudik Lebaran 2022, 47 Persen Pakai Kendaraan Pribadi

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi pun berharap, portal SPIONAM ini dapat mengurangi maraknya moda transportasi ilegal selama masa mudik Lebaran nanti.

"Belakangan sering terjadi kecelakaan bus pariwisata. Oleh karena itu sebelum memilih jenis angkutan ataupun PO-nya diharapkan masyarakat dapat memeriksa kendaraan tersebut," kata Budi dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/4/2022).

"Karena hal tersebut nantinya akan menyangkut keselamatan dan keamanan pengguna bus," ujarnya.

Budi menambahkan, kini pihaknya pun tengah memperketat pengawasan terhadap angkutan ilegal maupun bus pariwisata gelap yang beroperasi.

Untuk itu, Kemenhub berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan di Kabupaten dan Kota maupun Kepolisian dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap angkutan umum.

"Saya juga minta agar para pengemudi bus yang membawa kendaraan supaya dipilih yang benar-benar mengetahui jalur beserta tantangan rute yang dilewatinya," kata Budi.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU