> >

Waspada! BPOM: 1.094 Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung BKO, Bahayanya Tinggi Bagi Kesehatan

Berita utama | 5 April 2022, 19:04 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito menunjukkan Kopi Jantan salah satu produk olaha pangan yang mengandung bahan kimia obat paracetamol dan sildenafil saat jumpa pers virtual, Jumat (4/3/2022). (Sumber: YouTube BPOM)

Terlebih hingga saat ini ada lebih dari 11.000 produk jamu, 77 produk obat herbal terstandar, dan 25 produk fitofarmaka telah terdaftar dan memperoleh izin edar dari BPOM.

Untuk itu, Penny pun mengimbau agar warga melakukan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Baca Juga: BPOM Jamin Keamanan Soal Perpanjangan Batas Kedaluwarsa Vaksin, Ini Penjelasannya

"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, pastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa," ujarnya.

Dalam keterangannya, Penny pun menegaskan sesuai Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kegiatan memproduksi dan atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU