> >

LBH Riau Minta JPU Spesifik Jabarkan Fakta Hukum dalam Kasasi Vonis Bebas Dekan UNRI Syafri Harto

Hukum | 5 April 2022, 16:24 WIB
Ilustrasi hukum (Sumber: Shutterstock.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Riau mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk lebih spesifik dalam menjabarkan fakta hukum dalam menyusun memori kasasi terhadap vonis bebas Dekan UNRI Syafri Harto atas dugaan kasus pelecehan seksual.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Operasional LBH Pekanbaru Rian Sibarani merespons vonis bebas terhadap terdakwa Dekan UNRI yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, Selasa (5/4/2022).

“Kita mendesak Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun memori kasasi untuk lebih spesifik dalam menjabarkan fakta hukum di persidangan dan untuk memperkuat dakwaan dan atau tuntutan yang sudah dibacakan pada persidangan sebelumnya,” ucap Rian.

Sebab berdasarkan monitor LBH Riau, Rian mengurai terdapat sejumlah hal yang patut menjadi perhatian publik dalam kasus dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Dekan UNRI Syafri Harto.

Baca Juga: LBH Riau Bongkar Keganjilan di Balik Sidang Vonis Dekan UNRI Syafri Harto

Antara lain, proses persidangan vonis yang digelar terbatas dan online tanpa diketahui publik. Hingga sikap majelis hakim yang mengesampingkan pernyataan saksi ahli dalam kasus kekerasan seksual.

Dalam keterangannya lebih lanjut, Rian menambahkan LBH Riau juga mendesak Ketua Mahkamah Agung untuk menunjuk Hakim Agung pemeriksa perkara yang memiliki perspektif gender dan mampu memeriksa perkara kekerasan seksual.

Dengan harapan, Hakim Agung pemeriksa perkara bisa memperbaiki penerapan hukum yang dibuat atau disusun oleh hakim pengadilan negeri Pekanbaru.

“Juga memperhatikan mandat dari pada Perma No 3 tahun 2017,” ucap Riau.

LBH Riau, sambung Riau, juga meminta Rektor Universitas Riau memberikan sanksi administratif pada SH berdasarkan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021.

Baca Juga: Komnas Perempuan soal Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan: Kekerasan Seksual Memang Sulit Dibuktikan

“Putusan Rektor itu nantinya diharapkan mampu memberikan keadilan bagi penyintas dan juga penyintas-penyintas lainnya yang sampai saat ini belum berani untuk berbicara atau bersuara terkait dengan kasus yang dihadapi,” ujarnya.

Kemudian, kata Rian, LBH Riau juga meminta kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini.

“Dan dapat mempertegas keberadaan Permendikbudristek nomor 3 tahun 2021,” ucapnya.

Sebagai informasi, Dekan UNRI Syafri Harto divonis bebas dari kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya pada 30 Maret 2022.

Tiga dakwaan yang sebelumnya menjerat Dekan UNRI Syafri Harto dengan hukuman kurungan tiga tahun penjara, dinyatakan hakim tidak terbukti.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU