> >

LBH Riau Minta JPU Spesifik Jabarkan Fakta Hukum dalam Kasasi Vonis Bebas Dekan UNRI Syafri Harto

Hukum | 5 April 2022, 16:24 WIB
Ilustrasi hukum (Sumber: Shutterstock.com)

Baca Juga: Komnas Perempuan soal Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan: Kekerasan Seksual Memang Sulit Dibuktikan

“Putusan Rektor itu nantinya diharapkan mampu memberikan keadilan bagi penyintas dan juga penyintas-penyintas lainnya yang sampai saat ini belum berani untuk berbicara atau bersuara terkait dengan kasus yang dihadapi,” ujarnya.

Kemudian, kata Rian, LBH Riau juga meminta kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini.

“Dan dapat mempertegas keberadaan Permendikbudristek nomor 3 tahun 2021,” ucapnya.

Sebagai informasi, Dekan UNRI Syafri Harto divonis bebas dari kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya pada 30 Maret 2022.

Tiga dakwaan yang sebelumnya menjerat Dekan UNRI Syafri Harto dengan hukuman kurungan tiga tahun penjara, dinyatakan hakim tidak terbukti.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU