LBH Riau Bongkar Keganjilan di Balik Sidang Vonis Dekan UNRI Syafri Harto
Hukum | 5 April 2022, 15:02 WIBTiga dakwaan yang sebelumnya menjerat Dekan UNRI Syafri Harto dengan hukuman kurungan tiga tahun penjara, dinyatakan hakim tidak terbukti.
“Berdasarkan hal tersebut kami mencatat ada beberapa hal yang harus diperhatikan, karena putusan tersebut berdampak buruk bagi penanganan kekerasan seksual khususnya di dunia pendidikan,” ujarnya.
Sebab dalam putusannya, hakim tidak mempertimbangkan dampak psikis atau psikologis yang dialami oleh penyintas berdasarkan keterangan ahli dan psikolog.
Baca Juga: Komnas Perempuan soal Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan: Kekerasan Seksual Memang Sulit Dibuktikan
LBH, lanjut Riau, juga menyayangkan argumentasi hakim yang mengkategorikan kekerasan dengan sebatas pukulan atau paksaan.
Padahal dalam hal ini, ada kekerasan psikis yang dialami korban akibat perbuatan yang diduga dilakukan Dekan UNRI Syafri Harto.
“Majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli psikis yang menerangkan bahwa telah terjadi kekerasan psikis terhadap penyintas,” kata Rian.
Ditambah lagi, sambung Rian, Hakim beragumen bahwa ketimpangan relasi kuasa tidak bisa dijadikan alasan adanya perbuatan ancaman kekerasan.
“Hakim dalam pertimbangannya tidak mempertimbangkan PerMA No 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum secara utuh,” ujarnya.
Baca Juga: Respons Vonis Terdakwa Pelecehan Seksual, Pakar Hukum: Hakim Perlu Paham Situasi Kesusilaan
“Majelis Hakim gagal memaknai maksud dan tujuan dari PerMA No 3 Tahun 2017,” tambahnya.
Harusnya, kata LHB, hakim dalam mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum secara utuh haruslah berhati-hati menganalisis.
Sehingga hakim tidak kaku dalam hal pembuktian dalam kasus kekerasan seksual.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV