Manager Development Platform Binomo Ditahan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
Hukum | 3 April 2022, 11:07 WIBSelain menetapkan Brian sebagai tersangka, polisi juga menahan Brian untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 1 April 2022.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang berupa 1 buah Laptop.
Whisnu menambahkan, Manager Development Platform Binomo itu juga diperiksa kesehatannya oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokes) Polri sebelum ditahan.
Atas perbuatannya, Brian disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Fakarich Disebut Sebagai Mentor Indra Kenz, Diduga Turut Rektrut Afiliator Binomo Lewat Medsos
Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Indra Kesuma alias Indra Kenz juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU terkait aplikasi Binomo.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Atas perbuatannya Indra terancam kurungan 20 tahun penjara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com