> >

Manager Development Platform Binomo Ditahan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka

Hukum | 3 April 2022, 11:07 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Think Stock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI menetapkan Manager Development Platform Binomo, Brian Edgar Nababan sebagai tersangka pelanggar pasal undang-undang informasi dan transaksi elektronik, serta pasal tindak pidana pencucian uang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022), menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap dan memeriksa Brian pada 1 April 2022 lalu.

"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," ujarnya.

Baca Juga: Usai Doni Salmanan dan Indra Kenz, Kini Giliran Kapten Vincent Raditya Dilaporkan ke Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, lanjut Whisnu, Brian diketahui pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018.

Kemudian, Brian mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo.

"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," papar Whisnu.

Sejak Februari 2019, lanjut Whisnu, Brian mendapatkan jabatan sebagai Manager Development aplikasi Binomo.

Brian bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator aplikasi Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," papar Whisnu.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU