> >

Kejagung Bentuk Tim Eksekutor Sita Rp1,1 T dari Kasus Korupsi IM2, Rp253 M Sudah Masuk Kas Negara

Hukum | 2 April 2022, 00:35 WIB
Kejaksaan Agung setorkan uang Rp253 miliar ke negara dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Indar Atmanto yang melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2). (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung setorkan uang Rp253 miliar ke negara dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Indar Atmanto yang melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2).

Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (1/4/2022).

“Penyelamatan kerugian Negara sebesar Rp253.356.420.991,- merupakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara atas nama Terpidana Indar Atmanto sebesar Rp1.358.343.346.647,- yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 08 Juli 2013,” kata Ketut Sumedana.

Ketut merinci, hasil sita eksekusi pencarian harta benda milik terpidana berupa uang tunai sebesar Rp9.253.320.991 dan hasil penjualan Production Asset dan Production Support Asset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV sebesar Rp244.103.100.000 pada tanggal 23 Maret 2022.

Baca Juga: Libatkan Tim Digital Forensik Geledah Kantor Kemenperin, Kejagung Temukan 2 Barang Bukti Digital

“Selanjutnya, uang sebesar Rp253.356.420.991 telah disetorkan Jaksa ke kas negara dengan nomor billing 820220211204724,” ucap Ketut.

Selain itu, kata Ketut, telah diperoleh juga beberapa aset dari pelaksanaan Sita Eksekusi untuk segera dilakukan Taksasi (Penilaian) agar dapat mencukupi Pidana Uang Pengganti sebesar Rp1.358.343.346.674 dengan rincian sebagai berikut :

  1. Satu unit gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 M² milik PT Indosat Mega Media (IM2).
  2. Satu unit bangunan yang berdiri di atas bidang tanah seluas 788 M² milik PT Indosat Mega Media (IM2).
  3. Mechanical Electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik PT Indosat Mega Media (IM2).
  4. Sebanyak 14 unit kendaraan bermotor roda empat, dan enam unit kendaraan bermotor roda dua.
  5. Piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp77.694.237.858.

Baca Juga: Pelanggaran HAM Berat di Paniai: Mengapa Pegiat HAM Sebut Penyidikan Kejagung Tidak Transparan?

“Saat ini telah dibentuk Tim Eksekutor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penelusuran aset dalam upaya pemulihan sisa kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp1.104.986.925.656,” ujar Ketut.

Sebagai informasi, perkara tersebut terjadi karena adanya penyimpangan jaringan bergerak seluler Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz dengan cara menjual internet broadband generasi ketiga (3G) milik PT Indosat Tbk yang diakui sebagai Produk IM2 dengan adanya Access Point Name (APN) pada waktu mengaktifkan / dijual kepada masyarakat.

Sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi. Perbuatan PT IM2 tersebut terbukti bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Operasi Intelijen Kejagung Usai Jokowi Marah Membuahkan Hasil, Banyak Barang Impor Pakai Merek Lokal

Sesuai Putusan Mahkamah Agung, Indar Atmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Dilakukan Secara Bersama-sama”. Akibat perbuatannya, Indar divonis 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta.

Kemudian, menghukum PT Indosat Mega Media (PT IM2) membayar uang pengganti sebesar Rp1,35 triliun dengan ketentuan apabila PT Indosat Mega Media (PT IM2) tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda PT Indosat Mega Media (PT IM2) disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU