Kejagung Bentuk Tim Eksekutor Sita Rp1,1 T dari Kasus Korupsi IM2, Rp253 M Sudah Masuk Kas Negara
Hukum | 2 April 2022, 00:35 WIBSehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi. Perbuatan PT IM2 tersebut terbukti bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Operasi Intelijen Kejagung Usai Jokowi Marah Membuahkan Hasil, Banyak Barang Impor Pakai Merek Lokal
Sesuai Putusan Mahkamah Agung, Indar Atmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Dilakukan Secara Bersama-sama”. Akibat perbuatannya, Indar divonis 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta.
Kemudian, menghukum PT Indosat Mega Media (PT IM2) membayar uang pengganti sebesar Rp1,35 triliun dengan ketentuan apabila PT Indosat Mega Media (PT IM2) tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda PT Indosat Mega Media (PT IM2) disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV