> >

Sudah Tetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai Tersangka, Polisi Segera Terbitkan Red Notice

Hukum | 30 Maret 2022, 16:24 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Sumber: KOMPAS TV)

Pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.

"SI dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama," ungkap dia.

"Dan/atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial youtube Saifuddin Ibrahim," sambungnya.

Baca Juga: Selain Gandeng FBI, Polisi Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga Ahli Agama pada Kasus Saifuddin Ibrahim

Sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Penetapan Saifuddin sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari yang lalu. "Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," tegasnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU