> >

Sudah Tetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai Tersangka, Polisi Segera Terbitkan Red Notice

Hukum | 30 Maret 2022, 16:24 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, dan akan segera menerbitkan red notice.

Penjelasan itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

"Tentu segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik untuk ungkap kasus ini. Termasuk yang disampaikan.”

“Semua membutuhkan proses nanti red notice sudah dikeluarkan nanti akan kami sampaikan," ujarnya.

Ramadhan menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan Saifuddin Ibrahim. Namun, belum diketahui keberadaan tersangka di Amerika Serikat.

Baca Juga: Buntut Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka, Polisi: Pelaku di Luar Negeri

"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini. Jadi, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik bahwa yang bersangkutan diduga ada di Amerika," kata Ramadhan.

Saifuddin Ibrahim terancam hukuman pidana 6 tahun penjara seusai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).

Ramadhan menjelaskan bahwa SI dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU