YLKI Minta Pemerintah Larang Iklan Rokok Elektrik di Medsos, Klaimnya Menyesatkan
Peristiwa | 30 Maret 2022, 15:12 WIBSebab realitanya, kata Tulus, rokok elektrik saat ini justru menjadi pintu masuk anak muda usia di bawah 18 tahun untuk mengonsumsi rokok konvensional. Bahkan, memilih untuk mengonsumsi keduanya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada pemerintah untuk lebih ketat mengatur soal iklan rokok elektrik di Indonesia.
Menurutnya, langkah itu paling tepat dilakukan di tengah pemerintah yang justru gencar menjadikan rokok sebagai salah satu investasi bidang ekonomi.
"Negara kadung terjerembab sama rokok elektrik karena pabrik rokok elektrik dianggap sebagai investasi padahal ini adalah bentuk adiktif," kata Tulus.
Adapun hal yang bisa dilakukan saat amandemen PP 109/2012 yaitu dengan menambah bab khusus mengenai rokok elektrik yang salah satu pasalnya mengatur soal larangan iklan secara total.
"Sekarang karena rokok elektrik (rotrik) sudah mewabah, maka perlu ada bab khusus yang mengatur rotrik itu. Satu pasalnya larangan iklan rotrik secara total. Itu soft karena yang dilarang bukan rotriknya, tapi hanya iklan promosi di media apapun," pungkasnya.
Baca Juga: Rokok Elektrik Vs Rokok Tradisional
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV