> >

Polisi Periksa Fakarich Kamis Pekan ini, Jika Mentor Indra Kenz Tidak Hadir akan Dijemput Bawa

Hukum | 29 Maret 2022, 12:27 WIB
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan perkembangan kasus dugaan penipuan, pencucian uang dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, Jumat (11/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Sebagai informasi, penyidik memanggil Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai saksi atas perannya sebagai perekrut afiliator melalui media sosial.

Baca Juga: Modus Penipuan Indra Kenz: Buka Kursus Trading Binomo, Bayarannya Capai Rp 4 Juta

Fakarich sebagai mentor trading Binomo Indra Kenz, lulusan Teknik Bangunan Universistas Negeri Medan, memiliki kelas trading bertarif tinggi.

Sementara Indra Kenz, seperti telah diberitakan kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

Tak hanya itu, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU