> >

Polisi Periksa Fakarich Kamis Pekan ini, Jika Mentor Indra Kenz Tidak Hadir akan Dijemput Bawa

Hukum | 29 Maret 2022, 12:27 WIB
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan perkembangan kasus dugaan penipuan, pencucian uang dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, Jumat (11/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus mengagendakan pemeriksaaan terhadap Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai saksi kasus penipuan berkedok investasi, Kamis (31/3/2022).

Terkait agenda pemeriksaan tersebut, Direktorat sudah melayangkan surat panggilan kedua untuk Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

“Panggilan kedua hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 jam 10.00 WIB terhadap saudara FSP alias Fakarich terkait peran yang bersangkutan selaku perekrut para afiliator,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko sebagaimana dikutip Antara, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: Uang Rp1,2 Miliar dan Mobil Tesla Disita dari Indra Kenz, Ini Penampakannya

Gatot menuturkan, sebelumnya penyidik telah memanggil Fakarich untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (21/3/2022).

Namun Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang dikenal sebagai gurunya Indra Kenz, tidak hadir memenuhi panggilan.

Oleh karena itu, penyidik melayangkan surat panggilan kedua untuk Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich agar hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi.

Jika Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich tidak hadir, maka penyidik dapat melakukan pemanggilan dengan perintah untuk dibawa.

Sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni Pasal 112 ayat (1) yang berbunyi penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

Pasal 112 ayat (2) berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU