> >

LBH Pers Desak Rektor IAIN Ambon Cabut SK Pembekuan LPM Lintas

Peristiwa | 28 Maret 2022, 18:14 WIB
Majalah LINTAS yang diterbitkan LPM Lintas IAIN Ambon dan berujung pembekuan oleh pihak kampus. (Sumber: Kompastv/Ant)

“Menteri Agama beserta Dirjen Pendidikan Islam juga perlu melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Pimpinan IAIN Ambon sehingga membuat IAIN Ambon terkesan anti demokrasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon membekukan aktivitas LPM Lintas IAIN Ambon setelah menerbitkan majalah Lintas dengan judul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” pada 14 Maret 2022.

Majalah edisi 11 Januari 2022 yang diterbitkan LPM Lintas merupakan karya jurnalistik berupa liputan investigasi kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup kampus.

Investigasi yang dilakukan LPM Lintas berhasil mengungkap puluhan kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswa sejak 2015.

Namun usai dipublikasikan, LPM Lintas justru mendapatkan tekanan dan serangan, baik intimidasi, penganiayaan, pengrusakan sekretariat, hingga pembekuan lembaga melalui Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 95 Tahun 2022 tentang Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon.

Baca Juga: Konflik Rektorat & SBM ITB Hambat Kegiatan Belajar, Ridwan Kamil: Jangan Korbankan Mahasiswa

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU