LBH Pers Desak Rektor IAIN Ambon Cabut SK Pembekuan LPM Lintas
Peristiwa | 28 Maret 2022, 18:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Jakarta mendesak Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon mencabut Surat Keputusan (SK) pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas.
Diketahui, pembekuan LPM Lintas dilakukan setelah penerbitan majalah dengan judul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” pada 14 Maret 2022.
“LBH Pers mendesak Rektor IAIN Ambon mencabut SK Rektor tentang Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” kata Direktur LBH Pers Jakarta Ade Wahyudin, dikutip Antara, Senin (28/3/2022).
Ade juga menyebut, pihaknya telah mengirim surat terbuka kepada Rektor IAIN Ambon pada 24 Maret 2022, dan melalui alamat email humas@iainambon.ac.id pada 27 Maret 2022.
Baca Juga: YLBHI Ungkap Kejanggalan Putusan Hakim yang Membebaskan 2 Polisi Penembak Laskar FPI
Surat tersebut bahkan telah juga ditembuskan kepada Menteri Agama RI, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Ketua Dewan Pers, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
LBH Pers meminta rektor IAIN Ambon beserta jajaran dan seluruh civitas akademika IAIN Ambon agar menghormati kerja jurnalistik yang sedang dijalankan LPM Lintas IAIN Ambon.
Salah satunya dengan membentuk tim investigasi guna melakukan pencegahan dan menanggulangi kasus kekerasan seksual.
“Rektor IAIN Ambon beserta jajaran agar memberikan respon positif terhadap laporan hasil investigasi LPM IAIN Ambon dengan mengambil langkah serius untuk membentuk tim investigasi guna pencegahan dan menanggulangi kasus kekerasan seksual,” ujarnya.
Ia menyebut hal tersebut sebagaimana tertuang dalam SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara