> >

MUI Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa: Sepanjang Tidak Sebabkan Bahaya

Agama | 27 Maret 2022, 12:18 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. MUI menegaskan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 itu tidak membatalkan puasa, sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021. (Sumber: Straits Times via AFP)

Dengan pertimbangan, jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dapat menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik penerimanya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi pun sempat mengatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Pernyataan dari Naia itu senada dengan apa yang menjadi fatwa MUI soal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 selama puasa Ramadan.

"Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya. Jadi, kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini (saat berpuasa) bisa dilakukan vaksinasi," jelas Nadia.

Nadia juga meminta daerah-daerah yang banyak menjadi tujuan mudik untuk mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 hingga mencapai target 70 persen.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU