> >

MUI Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa: Sepanjang Tidak Sebabkan Bahaya

Agama | 27 Maret 2022, 12:18 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. MUI menegaskan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 itu tidak membatalkan puasa, sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021. (Sumber: Straits Times via AFP)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang bulan suci Ramadan 1443 H, yang masih berdampingan dengan pandemi Covid-19, muncul berbagai pertanyaan terkait keduanya.

Salah satunya, perihal vaksinasi Covid-19 yang dikhawatirkan dapat membatalkan ibadah puasa Ramadan bagi umat Isalm yang menjalankan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas pun menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat berpuasa masih mengacu fatwa pada tahun lalu.

Yakni Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa suntikan vaksin Covid-19 tidak akan membatalkan puasa.

Baca Juga: Pemudik Wajib Booster, Minat Warga Bantul Ikut Vaksinasi Meningkat

"Tidak membatalkan (puasa). Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," terang Anwar, melansir Kompas.com, Minggu (27/3/2022).

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya atau dlarar," sambungnya.

Meski begitu, Anwar menambahkan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 itu tetap harus memperhatikan kondisi kesehatan umat Islam yang tengah puasa.

Oleh sebab itu, MUI merekomendasikan, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari saat bulan Ramadan.

Baca Juga: Potensi Beda Awal Puasa Ramadan 2022 Jelang Sidang Isbat, Ini Penjelasannya

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU