Polisi Segera Tangkap Tersangka Lain Kasus Binomo, Siapa dan Apa Perannya?
Hukum | 25 Maret 2022, 16:30 WIBDiketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang terkait aplikasi Binomo.
Indra Kenz merupakan afiliator dan orang yang mempopulerkan aplikasi investasi bodong tersebut.
Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bca juga: Polisi Taksir Total Aset Indra Kenz yang Telah Disita Capai Rp55 Miliar
Kemudian, juga Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Indra Kenz terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV