> >

Pakai Kode Dana Adat Istiadat, 2 Mantan Pejabat Kemenkeu Terima Suap Pengurusan DID Tabanan Bali

Hukum | 24 Maret 2022, 23:42 WIB
Yaya Purnomo, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Rabu (23/5/2018). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap transaksi suap yang diterima mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Transaksi suap ini terkuak setelah KPK melakukan pengembangan kasus terkait dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID).

Ada sejumlah kepala daerah, anggota DPR yang dijadikan tersangka dalam kasus pengurusan DAK dan DID ini. 

Baca Juga: KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Tabanan Bali Terkait Dana Insentif Daerah

Pihak yang mengurusnya DAK dan DID ini merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Kedua nama tersebut menjadi pasien tetap KPK untuk diperiksa dalam pengembangan kasus anggaran DAK dan DID.

Yaya Purnomo telah mendapat vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/2/2019). 

Saat bertugas di Kemenkeu, Yaya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, DJPK.

Baca Juga: Emas Hampir 2 Kg yang Dicuri Pegawai KPK Ternyata Barang Rampasan Milik Yaya Purnomo

Sedangkan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu tahun 2017.

KPK telah menetapkan Rifa tersangka kasus tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID), Tabanan, Bali tahun 2018.

Selain Rifa, KPK juga menetapkan mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti dan seorang Dosen bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Baca Juga: Pengembangan Kasus Suap Pejabat Kemenkeu, KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan Sebagai Tersangka

Sekitar Agustus 2017, ada inisiatif dari Ni Putu Eka untuk mengajukan permohonan DID dari Pemerintah Pusat senilai Rp65 Miliar.

Putu Eka kemudian memerintahkan Nyoman untuk mengurus DID dan melakukan pendekatan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

Pihak yang ditemui Nyoman yakni Yaya dan Rifa Surya. Yaya dan Rifa diduga mengajukan syarat khusus yakni meminta sejumlah fee alias komisi untuk mengawal usulan DID Pemkab Tabanan kepada Nyoman.

Sejumlah uang fee tersebut disamarkan dengan sebutan "dana adat istiadat". Permintaan ini lalu diteruskan Dewa Nyoman ke Ni Putu Eka dan mendapat persetujuan oleh politikus PDI Perjuangan itu.

Baca Juga: Mantan Pegawai Kemenkeu Tersangka Mafia Tanah Aset Negara!

"Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan Tsk RS (Rifa Surya) diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2022).

Sekitar Agustus sampai dengan Desember 2017, tersangka Dewa Nyoman diduga telah melakukan penyerahan uang sekitar Rp600 juta dan USD55.300 secara bertahap kepada Yaya dan Rifa di salah satu hotel di Jakarta.

Uang yang diberikan Dewa Nyoman tersebut dari tersangka Ni Putu Eka. KPK menduga ada pihak lain yang ikut membantu Ni Putu Eka dalam pengurusan dana DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

"Saat ini Tim Penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018," ujar Lili.

Baca Juga: 11 Pegawai Kemenkeu Ditangkap karena Terlibat Pemalsuan Surat Aset BLBI

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU