> >

Pakai Kode Dana Adat Istiadat, 2 Mantan Pejabat Kemenkeu Terima Suap Pengurusan DID Tabanan Bali

Hukum | 24 Maret 2022, 23:42 WIB
Yaya Purnomo, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Rabu (23/5/2018). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap transaksi suap yang diterima mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Transaksi suap ini terkuak setelah KPK melakukan pengembangan kasus terkait dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID).

Ada sejumlah kepala daerah, anggota DPR yang dijadikan tersangka dalam kasus pengurusan DAK dan DID ini. 

Baca Juga: KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Tabanan Bali Terkait Dana Insentif Daerah

Pihak yang mengurusnya DAK dan DID ini merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Kedua nama tersebut menjadi pasien tetap KPK untuk diperiksa dalam pengembangan kasus anggaran DAK dan DID.

Yaya Purnomo telah mendapat vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/2/2019). 

Saat bertugas di Kemenkeu, Yaya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, DJPK.

Baca Juga: Emas Hampir 2 Kg yang Dicuri Pegawai KPK Ternyata Barang Rampasan Milik Yaya Purnomo

Sedangkan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu tahun 2017.

KPK telah menetapkan Rifa tersangka kasus tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID), Tabanan, Bali tahun 2018.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU