> >

Pengembangan Kasus Suap Pejabat Kemenkeu, KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan Sebagai Tersangka

Hukum | 24 Maret 2022, 21:41 WIB
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menggunakan rompi oranye KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID), Tabanan, Bali tahun 2018, Kamis (24/3/2022). (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

"Adapun pihak yang ditemui tersangka IDNW (I Dewa Nyoman Wiratmaja) yaitu Yaya Purnomo dan tersangka RS (Rifa Surya) yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018," ujar Lili.

Lili menambahkan Yaya dan Rifa kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID pada Ni Putu Eka Wiryastuti dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan "dana adat istiadat'.

"Permintaan tersebut diteruskan tersangka IDNW pada tersangka NPEW dan mendapat persetujuan," ucap Lili.

"Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya dan tersangka RS diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018," ujar Lili.

Baca Juga: Emas Hampir 2 Kg yang Dicuri Pegawai KPK Ternyata Barang Rampasan Milik Yaya Purnomo

Sekitar Agustus-Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh I Dewa Nyoman Wiratmaja kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta.

Menurut Lili, pemberian uang oleh Putu Eka melalui Dewa Nyoman diduga Rp600 juta dan USD55.300.

Saat ini, sambung Lili, tim penyidik masih akan terus mendalami dugaan adanya aliran uang kepada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Ditangkap! Mantan Pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Terlibat Kasus Mafia Tanah

Sementara itu, Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022.

"Tersangka NPEW ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tersangka IDNW ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih," ujar Lili.


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU