> >

Pengembangan Kasus Suap Pejabat Kemenkeu, KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan Sebagai Tersangka

Hukum | 24 Maret 2022, 21:41 WIB
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menggunakan rompi oranye KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID), Tabanan, Bali tahun 2018, Kamis (24/3/2022). (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID), Tabanan, Bali tahun 2018.

Selain Putu Eka, KPK juga menetapkan seorang Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu tahun 2017, Rifa Surya dalam kasus yang sama.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan saksi dan pengembangan fakta persidangan terpidana Yaya Purnomo. 

Baca Juga: KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Tabanan Bali Terkait Dana Insentif Daerah

Diketahui Yaya Purnomo selaku pejabat di Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/2/2019).

Yaya terbukti menerima suap senilai Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi XI DPR Amin Santono sebanyak Rp2,8 miliar. Amin divonis 8 tahun penjara dalam kasus ini.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021," ujar Lili saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: Kena OTT KPK, Demokrat Pecat Amin Santono

Lili menjelaskan Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 mengangkat I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Sekitar Agustus 2017 inisiatif Putu Eka untuk mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar.

Untuk merealisasikan keinginan tersebut, Putu Eka memerintahkan Dewa Nyoman untik menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan DID dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Saksi Sebut Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen dari DAK Lampung Tengah

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU