Napoleon Bonaparte Ajukan Eksepsi: Mengapa Fakta-Fakta Penting Tidak Masuk Dakwaan?
Hukum | 24 Maret 2022, 18:25 WIB“Nantinya akan menyampaikan keberatan di dalam eksepsi. Namun sekarang kami bisa mendapat kejelasan dari JPU atas dakwaan tersebut, terhadap poin pertama peristiwa perdamaian, antara Muhammad Kece dengan kami yang tertuang dalam surat 3 buah lembar dan disaksikan oleh saksi-saksi lain yang tadi tidak disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami hitung ada minimal 6 saksi,” jelas Napoleon.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte : Sebagai Prajurit Bhayangkara Saya Tidak Pernah Takut Dihukum
Napoleon mengatakan 6 saksi tersebut terdiri dari 3 orang petugas rutan Bareskrim dan 3 orang petugas bagian Tahti Bareskrim.
“Yang pada waktu menerima surat tersebut dari Pak RT atau Choky itu mengonfirmasi dulu kepada Kece, apakah betul surat ini dibuat oleh Kece, atau bohong, Kece mengatakan iya, betul,” ujarnya.
Napoleon lebih lanjut menambahkan petugas bagian Tahti Bareskrim juga bertanya kepada M Kece apakah membuat 3 surat tersebut dalam keadaan terpaksa.
“Mengapa fakta-fakta penting tadi tidak masuk di dalam dakwaan? Padahal itu adalah fakta,” ucap Napoleon.
“Di sinilah dari sejak awal maupun penasihat hukum berkeberatan dengan dakwaan itu, karena nyata-nyata betul banyak fakta yang terjadi tapi tidak dimasukan di dalam dakwaan yang sangat terkait dengan dakwaan kepada kami,” tambahnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV