> >

Napoleon Bonaparte Ajukan Eksepsi: Mengapa Fakta-Fakta Penting Tidak Masuk Dakwaan?

Hukum | 24 Maret 2022, 18:25 WIB
Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terkait dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Pernyataan itu disampaikan Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat hakim bertanya dalam persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

“Setelah saudara mendengarkan dan memahami sikap saudara terhadap pembacaan surat dakwaan tadi, apakah saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi,” tanya Hakim Djuyamto.

“Ya akan mengajukan eksepsi yang mulia,” jawab Napoleon.

“Melalui kuasa hukum terdakwa ya,” tanya Hakim.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte Didakwa 2 Pasal KUHP, Ini Cerita Lengkap saat M Kece Dianiaya dan Dilumuri Tinja

“Ya tentu saja begitu,” jawab Napoleon.

Tapi kemudian, setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, Napoleon mempertanyakan isi dakwaan kepada Ketua Majelis Hakim.

“Namun saat ini saya sampaikan ada beberapa hal yang belum saya pahami, saya dengarkan, saya mengetahui, tapi saya belum memahami, karena ada beberapa hal di dalam dakwaan yang dibacakan itu menurut kami tidak sesuai dengan fakta,” ucap Napoleon.

“Artinya saudara ingin mengajukan keberatan kan?” tanya Hakim.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU