Kuasa Hukum Napoleon Tanya soal Kelayakan Sidang: Muhammad Kece Tak Pernah Laporkan, Sepakat Damai
Hukum | 24 Maret 2022, 13:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte mempertanyakan soal kelayakan persidangan kliennya kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya, menurut kuasa hukum, terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte sudah mendapatkan maaf dari Muhammad Kece melalui 3 surat menjadi alat bukti persidangan.
“Dengan adanya tiga surat ini, surat perdamaian, surat permohonan maaf, dan pencabutan laporan dari Muhammad Kece apakah ini layak dipersidangkan yang mulia,” kata kuasa hukum terdakwa Napoleon Bonaparte, Elida Netty di persidangan, Kamis (24/3/2022).
“Jadi kami minta persidangan ini tidak ada permasalahan yang mulia sesuai dengan KUHAP 143 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 yang mulia, mohon dipertimbangkan karena perkara ini sudah tidak ada hal yang diperkarakan masalahnya,” lanjutnya.
Baca Juga: Eggi Sudjana Sebut Jaksa Lakukan Penyelundupan Fakta Hukum di Kasus Irjen Napoleon Keroyok M Kece
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Napoleon Bonaparte lainnya, Ahmad Yani, mengungkapkan, ada 3 surat yang menunjukkan Muhammad Kece tidak hanya memaafkan kliennya tapi juga tidak ingin melanjutkan perkara ini.
Pertama, surat dari Muhammad Kece tertanggal 3 September 2021 yang ditujukan ke Direktur Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
“Substansi dari surat ini, sesungguhnya dari sejak awal Muhammad Kece tidak pernah mau membuat laporan tentang peristiwa yang terjadi di Rutan Bareskrim, surat ini tidak ada sama sekali untuk dibatalkan oleh saudara Kece,” ujarnya.
Yang kedua, lanjut Ahmad Yani, alat bukti berupa surat yang juga dibuat oleh Muhammad Kece yang dibuat 2 September 2021 dan ditujukkan kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Baca Juga: M Kece Kritis hingga Habiskan 6 Kantong Darah, Pengacara: Ada Dampak Penganiayaan Irjen Napoleon
Dalam surat tersebut, kata Ahmad Yani, berisi permohonan maaf kepada seluruh umat Islam.
“Dan yang ketiga adalah kesepakatan perdamaian yang dituangkan tanggal 3 September. Nah, surat ini tidak bisa langsung sampai ke yang namanya Direktur Penuntut Umum maupun kepada penyidik tanpa mekanisme karena saudara Kece adalah tahanan di Bareskrim,” ujarnya.
“Oleh karenanya melalui mekanisme yang ada di Rutan Bareskrim tersebut dikonfirmasi ulang kepada Kece, apa betul surat yang dia tanda tangani benar-benar dia ditanda tangani,” tambahnya.
Dalam keterangannya di persidangan, Ahmad Yani menambahkan, Muhammad Kece sesungguhnya terus menerus ingin menghentikan perkara yang mengakibatkan Napoleon Bonaparte menjadi tersangka.
Baca Juga: Perkara Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece Dilimpahkan ke Kejagung
“Tapi terus menerus penyidik melakukan pemeriksaan dan lain sebagainya, sehingga akhirnya perkara ini sampaikan di muka persidangan ini,” katanya.
“Kita tidak tahu motif di balik ini, kenapa barang bukti yang sangat penting, paling tidak untuk kepentingan terdakwa dan bersama-sama rekan yang lainnya itu dihilangkan. Ini bisa juga termasuk adalah menghilangkan atau menggelapkan bukti-bukti yang diatur oleh KUHAP,” lanjutnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV