> >

Kuasa Hukum Napoleon Tanya soal Kelayakan Sidang: Muhammad Kece Tak Pernah Laporkan, Sepakat Damai

Hukum | 24 Maret 2022, 13:28 WIB
Mantan Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Sumber: KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

Dalam surat tersebut, kata Ahmad Yani, berisi permohonan maaf kepada seluruh umat Islam.

“Dan yang ketiga adalah kesepakatan perdamaian yang dituangkan tanggal 3 September. Nah, surat ini tidak bisa langsung sampai ke yang namanya Direktur Penuntut Umum maupun kepada penyidik tanpa mekanisme karena saudara Kece adalah tahanan di Bareskrim,” ujarnya.

“Oleh karenanya melalui mekanisme yang ada di Rutan Bareskrim tersebut dikonfirmasi ulang kepada Kece, apa betul surat yang dia tanda tangani benar-benar dia ditanda tangani,” tambahnya.

Dalam keterangannya di persidangan, Ahmad Yani menambahkan, Muhammad Kece sesungguhnya terus menerus ingin menghentikan perkara yang mengakibatkan Napoleon Bonaparte menjadi tersangka.

Baca Juga: Perkara Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece Dilimpahkan ke Kejagung

“Tapi terus menerus penyidik melakukan pemeriksaan dan lain sebagainya, sehingga akhirnya perkara ini sampaikan di muka persidangan ini,” katanya.

“Kita tidak tahu motif di balik ini, kenapa barang bukti yang sangat penting, paling tidak untuk kepentingan terdakwa dan bersama-sama rekan yang lainnya itu dihilangkan. Ini bisa juga termasuk adalah menghilangkan atau menggelapkan bukti-bukti yang diatur oleh KUHAP,” lanjutnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU