Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Bagi yang Sudah Vaksin Kedua Tidak Jalani Karantina
Update corona | 24 Maret 2022, 04:00 WIBMenunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian saat kedatangan PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR.
Baca Juga: Hasil Seminggu Uji Coba Peniadaan Karantina di Bali, Luhut: Jumlah Wisatawan Meningkat Pesat
Jika hasil tes positif tanpa gejala atau gejala ringan PPLN dapat menjalani isolasi mandiri atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah RI, atau isolasi mandiri di tempat tinggal.
Hasil positif dengan gejala sedang atau berat PPLN dirujuk untuk isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19.
"Biaya isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan WNI ditanggung pemerintah," tulis Suharyanto dalam SE terbaru tentang protokol kesehatan PPLN.
Sebelumnya aturan bebas karantina dalam SE 13 Tahun 2020 yang dikeluarkan 8 Maret 2022 hanya bisa dilakukan melalui pintu masuk Bali, Batam dan Bintan.
Baca Juga: Aturan Karantina Dihapus, Pembalap Mandalika Bebas Jalan-jalan
Selain pintu masuk khusus tersebut, dalam SE 12 Tahun 2022 masih menetapkan karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama.
Pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.
Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV