Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Bagi yang Sudah Vaksin Kedua Tidak Jalani Karantina
Update corona | 24 Maret 2022, 04:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru terkait protokol kesehatan perjalanan luar negeri di masa Pandemi Covid-19.
Aturan dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 ini dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pelaku perjalanan luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi melewati masa karantina.
SE yang diteken Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 23 Maret 2022 ini menjelaskan, para pelaku perjalanan luar negeri diizinkan masuk ke Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat yang ditetapkan pemerintah RI.
Baca Juga: Pasca Berlakunya Aturan Tanpa Karantina bagi PPLN, Angka Kedatangan Turis Asing di Bali Meningkat!
Dalam SE Satgas terbaru ini aturan mengenai proses karantina hanya diberlakukan bagi PPLN yang belum mendapat vaksin Covid-19 serta baru mendapat vaksin pertama.
Waktu karantina yang ditentukan oleh Satgas Covid-19 yakni 5 x 24 jam.
Untuk PPLN yang sudah mendapat vaksin kedua dan booster minimal 14 hari sebelum keberangkatan dapat melanjutkan perjalanan di Indonesia.
Persyaratan lain yakni, PPLN dapat masuk ke Indonesia setelah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Presiden Jokowi Nyatakan Syarat Mudik : 2 Kali Vaksin dan 1 Vaksin Booster!
Menunjukkan sertifikat vaksin baik fisik atau digital yang menyatakan sudah menerima vaksin dosis kedua dengan kentetuan minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV