> >

Pengusaha Jusuf Hamka Mengaku Berdosa Tak Bayar Pajak Selama 35 Tahun, Begini Penjelasannya

Sosial | 23 Maret 2022, 17:17 WIB
Pengusaha Mohammad Jusuf Hamka mengaku berdosa karena tidak membayar pajak selama 35 tahun. (Sumber: Antara/Astrid Faidlatul Habibah)

Menurut Jusuf, Presiden RI, Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat berani mengambil risiko dengan mengadakan program tax amnesty.

Baca Juga: Sebulan Berjalan, PPH Final Dari Tax Amnesty Jilid II Sebesar Rp903 M.

Dia menyebut, program tax amnesty merupakan langkah keadilan pemerintah terhadap para pengusaha yang selama ini tidak tertib pajak seperti dirinya.

Terlebih lagi, saat ini pemerintah juga mengeluarkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan terusan dari program tax amnesty jilid pertama.

“Dengan diberikan tax amnesty dan PPS ini lebih dari adil menurut kami karena dosa-dosa kita diampuni,“ ujar Jusuf.

Jusuf mengajak kepada seluruh masyarakat termasuk para pengusaha untuk tidak melewatkan momentum pengampunan pajak seperti tax amnesty dan PPS.

Menurutnya, seluruh wajib pajak harus membantu pemerintah yang telah berupaya keras selama masa pandemi untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Coba kita lihat di masa pandemi kalau pemerintah tidak bagus, tidak sayang kepada rakyatnya ngapain dia kasih booster ratusan triliun. Ini duit dari mana kalau enggak dari pajak,” kata Jusuf.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU