> >

Pengusaha Jusuf Hamka Mengaku Berdosa Tak Bayar Pajak Selama 35 Tahun, Begini Penjelasannya

Sosial | 23 Maret 2022, 17:17 WIB
Pengusaha Mohammad Jusuf Hamka mengaku berdosa karena tidak membayar pajak selama 35 tahun. (Sumber: Antara/Astrid Faidlatul Habibah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusaha Mohammad Jusuf Hamka mengaku berdosa karena tidak membayar pajak selama 35 tahun.

Pengakuan itu disampaikan Jusuf Hamka dalam acara Tax Campaign Spectaxcular DJP 2022 di Jakarta, Rabu (23/3/2022).

“Saya bawa daftar harta saya (ke Kantor Pelayanan Pajak). Saya bilang saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak. Saya ngaku dosa,” katanya.

Meski tidak membayar pajak selama 35 tahun, dirinya mendapat pengampunan pajak dari pemerintah melalui program tax amnesty jilid pertama.

Ia membeberkan, saat tax amnesty jilid pertama dirinya sempat datang ke Kementerian Keuangan untuk mengikuti sosialisasi.

Baca Juga: Harta yang Dilaporkan dalam Tax Amnesty Jilid II Capai Rp10,25 T

Namun, karena di situ penuh, Jusuf memutuskan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dekat rumahnya.

Di KPP tersebut, Jusuf mengaku kepada petugas bahwa ia tidak patuh pajak selama 35 tahun dan berniat untuk mengikuti tax amnesty dengan membawa daftar hartanya.

Selanjutnya, petugas membantunya untuk mengikuti tax amnesty, termasuk membuatkan e-filing hingga memberi meterai gratis karena Jusuf mengaku sedikit gagap teknologi.

Akhirnya saat persyaratan dan proses telah dipenuhi, Jusuf menyetor pajak hingga mencapai Rp55 miliar untuk menebus ketidaktertibannya terhadap kewajiban pajak selama 35 tahun.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU