> >

Besok, Alffy Rev Diperiksa Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan

Hukum | 23 Maret 2022, 10:16 WIB
Musisi Alffy Rev bakal diperiksa Bareskrim Polri Kamis (24/3/2022) terkait kasus Doni Salmanan. (Sumber: Instagram/@alffy_rev)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan penipuan trading opsi biner Quotex, yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan berbuntut panjang.

Satu persatu publik figur yang diduga menerima aliran dana dari Doni Salmanan pun mulai diperiksa polisi, salah satunya adalah musisi dan YouTuber, Alffy Rev.

Kasubdit I Dittipedsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengungkapkan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alffy pada Kamis (24/3/2022) besok.

"Iya (Alffy) (diperiksa) Kamis," kata Reinhard dikutip dari Antara, Rabu (23/3).

Diketahui, pada 2021 lalu, Alffy menerima dana bantuan dari Doni Salmanan yang digunakan untuk pengerjaan proyek musik Wonderland Indonesia.

Terkait hal ini, dia juga telah memberikan klarifikasi melalui akun Instagram miliknya.

Alffy menjelaskan hal ini bermula saat ia hendak mengeksekusi proyek Wonderland Indonesia, ia dan timnya berjuang mencari sponsor yang bisa merealisasikan mimpinya. Saat itu, Doni menyatakan kesanggupannya membantu agar proyeknya bisa berjalan.

Dia kemudian menegaskan uang yang diterima bukanlah donasi untuk dirinya pribadi melainkan guna membiayai proses produksi Wonderland Indonesia.

"Ini bukan donasi personal, seluruh dana tersebut tentunya digunakan untuk segala kebutuhan produksi secara massal, baik dari seluruh seniman, kostum, tim videografi, tim animasi, tim musik, lokasi shooting,
akomodasi, dan lain lainnya," ujar Alffy.

Baca Juga: Terseret Kasus Doni Salmanan, Alffy Rev Bersedia Komputer Animasinya Disita

"Bahkan jika kawan-kawan melihat dokumentasi behind the scenes, di tengah produksi pun dana dari saudara DS telah habis. Kemudian "Kemendikbudristek" hadir membantu pendanaan kami melanjutkan projek ini," ujarnya.

Dalam postingannya itu, pria kelahiran 18 Juni 1995 ini juga telah menekankan bahwa dirinya bukan bagian dari kriminalitas Doni Salmanan.

Dia pun mempersilakan perangkat komputer animasinya disita jika harus mengembalikan dana produksi Wonderland Indonesia yang disuntikan oleh Doni.

Menurutnya, hal tersebut sudah sepadan dengan dana yang ia terima dari Doni Salmanan.

"Kalaupun memang saya pribadi dinyatakan harus bertanggung jawab mengembalikan biaya yang telah digunakan untuk produksi Wonderland Indonesia tersebut, silakan sita saja semua perangkat komputer animasi saya dan tim yang sedang kami bangun saat ini. Saya rasa itu cukup," ucap Alffy.

Doni Salmanan telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penipuan trading opsi biner Quotex dan tengah ditahan di Bareskrim Polri. 

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar Kembalikan Uang 10 Juta

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU