Besok, Alffy Rev Diperiksa Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan
Hukum | 23 Maret 2022, 10:16 WIB"Bahkan jika kawan-kawan melihat dokumentasi behind the scenes, di tengah produksi pun dana dari saudara DS telah habis. Kemudian "Kemendikbudristek" hadir membantu pendanaan kami melanjutkan projek ini," ujarnya.
Dalam postingannya itu, pria kelahiran 18 Juni 1995 ini juga telah menekankan bahwa dirinya bukan bagian dari kriminalitas Doni Salmanan.
Dia pun mempersilakan perangkat komputer animasinya disita jika harus mengembalikan dana produksi Wonderland Indonesia yang disuntikan oleh Doni.
Menurutnya, hal tersebut sudah sepadan dengan dana yang ia terima dari Doni Salmanan.
"Kalaupun memang saya pribadi dinyatakan harus bertanggung jawab mengembalikan biaya yang telah digunakan untuk produksi Wonderland Indonesia tersebut, silakan sita saja semua perangkat komputer animasi saya dan tim yang sedang kami bangun saat ini. Saya rasa itu cukup," ucap Alffy.
Doni Salmanan telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penipuan trading opsi biner Quotex dan tengah ditahan di Bareskrim Polri.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar Kembalikan Uang 10 Juta
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV