> >

Hakim Tolak Praperadilan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, KPK: Ini Momentum Pengusutan Perkara

Hukum | 22 Maret 2022, 17:09 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadikan hasil putusan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW-101) sebagai momentum untuk pengusutan perkara tersebut lebih lanjut.

Demikian Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (22/3/2022).

“Artinya dengan putusan praperadilan ini maka penyidikan perkara tetap berlanjut dan insyaallah akan ada 'progress' ke depan,” kata Iskandar Marwanto.

“Putusan ini kan baru, dan kami harapkan bisa jadi momentum untuk penanganan perkara, jadi kira-kira akan ada 'progress' setelah putusan ini,” tambah Iskandar.

Lebih lanjut, Iskandar menuturkan pihaknya mengapresiasi hakim yang dinilai sudah sesuai dengan bukti dan ahli yang diajukan KPK.

Baca Juga: Jaksa Agung soal Kasus Helikopter AW-101 di KPK: Kita Tidak Bisa Saling Mendahului

“Saya mengapresiasi putusan hakim yang sudah sependapat dengan termohon KPK karena memang secara akademis sudah kami sampaikan melalui ahli dan bukti-bukti secara objektif,” ungkap Iskandar.

Sebelumnya, Hakim tunggal Nazar Effriandi memutuskan menolak permohonan praperadilan yang dimohonkan Jhon Irfan Kenway, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW-101) yang ditangani KPK.

Hakim Nazar Effriandi juga menolak permohonan pembatalan penetapan tersangka Jhon Irfan Kenway dan pencabutan blokir aset.

Menurutnya Hakim Nazar, penghentian penyidikan dan pencabutan status sebagai tersangka bukan merupakan objek praperadilan.

“Hakim tunggal melihat, oleh karena hal yang dikemukakan pemohon masuk ranah teknis dalam pengungkapan suatu tindak pidana bukan lagi menyangkut aspek formil maka hakim tunggal sependapat termohon maka alasan-alasan ini harus ditolak. Baru menjadi objek praperadilan kalau termohon ternyata menghentikan penyidikannya,” jelasnya.

Baca Juga: Panglima TNI Masih Pelajari Dugaan Korupsi Helikopter AW-101: Nanti Ada Saatnya Kita Umumkan

Begitu pun dengan permohonan pembatalan penyitaan dan atau pemblokiran aset sebesar Rp139,43 miliar pada rekening ascroo acount PT. Diratama Jaya Mandiri.

Hakim menilai, permohonan pembatalan penyitaan atau pemblokiran aset ini sudah masuk ke ranah pembuktian. Meskipun aset tersebut bukan milik pribadi dan bukan milik PT. Diratama Jaya Mandiri serta tidak ada hubungannya dengan kontrak pengadaan helikopter angkut AW 101.

“Sudah masuk ranah pembuktian dari benda yang disita tersebut termasuk pertanyaan apakah benda yang disita sebagai milik tersangka atau orang lain sehingga ini akan dipertimbangkan oleh majelis hakim yang memeriksa pokok perkara,” ungkap Hakim Nazar.

Di samping itu, Hakim Nazar juga menuturkan KPK sebagai termohon juga sudah memberikan bukti-bukti surat yang cukup terhadap alasan pemblokiran.

“Hakim sependapat dengan termohon bahwa pengertian blokir tidak sama dengan penyitaan. Hakim menilai persoalan sudah masuk pembuktian pokok perkara. Apakah uang yang dimasuk uang negara atau tidak hakim tunggal praperadilan tidak punya kewenangan untuk memberikan penilaian sehingga alasan-alasan pemohon harus ditolak,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU