> >

Hakim Tolak Praperadilan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, KPK: Ini Momentum Pengusutan Perkara

Hukum | 22 Maret 2022, 17:09 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

“Hakim tunggal melihat, oleh karena hal yang dikemukakan pemohon masuk ranah teknis dalam pengungkapan suatu tindak pidana bukan lagi menyangkut aspek formil maka hakim tunggal sependapat termohon maka alasan-alasan ini harus ditolak. Baru menjadi objek praperadilan kalau termohon ternyata menghentikan penyidikannya,” jelasnya.

Baca Juga: Panglima TNI Masih Pelajari Dugaan Korupsi Helikopter AW-101: Nanti Ada Saatnya Kita Umumkan

Begitu pun dengan permohonan pembatalan penyitaan dan atau pemblokiran aset sebesar Rp139,43 miliar pada rekening ascroo acount PT. Diratama Jaya Mandiri.

Hakim menilai, permohonan pembatalan penyitaan atau pemblokiran aset ini sudah masuk ke ranah pembuktian. Meskipun aset tersebut bukan milik pribadi dan bukan milik PT. Diratama Jaya Mandiri serta tidak ada hubungannya dengan kontrak pengadaan helikopter angkut AW 101.

“Sudah masuk ranah pembuktian dari benda yang disita tersebut termasuk pertanyaan apakah benda yang disita sebagai milik tersangka atau orang lain sehingga ini akan dipertimbangkan oleh majelis hakim yang memeriksa pokok perkara,” ungkap Hakim Nazar.

Di samping itu, Hakim Nazar juga menuturkan KPK sebagai termohon juga sudah memberikan bukti-bukti surat yang cukup terhadap alasan pemblokiran.

“Hakim sependapat dengan termohon bahwa pengertian blokir tidak sama dengan penyitaan. Hakim menilai persoalan sudah masuk pembuktian pokok perkara. Apakah uang yang dimasuk uang negara atau tidak hakim tunggal praperadilan tidak punya kewenangan untuk memberikan penilaian sehingga alasan-alasan pemohon harus ditolak,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU