> >

Kuasa Hukum Haris Azhar Minta Luhut Harus Diadili Lebih Dulu, Juniver Pertanyakan "Lord Luhut"

Hukum | 21 Maret 2022, 13:27 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan teringat sosok Gus Dur, berharap banyak juga cendekiawan muslim lahir dari Indonesia (Sumber: KBRI Washington)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, membantah kliennya terlibat dalam gratifikasi dan Conflict of Interest.

Juniver pun menegaskan berdasarkan hasil riset yang kemudian menjadi bukti tidak ada terbetik atau pun tertulis "Lord Luhut" di balik relasi ekonomi operasi militer Intan Jaya.

“Ada Lord Luhut? Ndak ada! Ya tidak ada yang disebut riset,” tegasnya Juniver Girsang dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (21/3/2022).

Juniver menambahkan pihaknya sudah melakukan kajian hingga menelisik bahwa tidak ada riset yang menyebutkan Luhut bermain di tambang Papua.

Bukan hanya pihaknya, Juniver menambahkan kepolisian juga memiliki data bahwa dalam riset tidak ada kata-kata yang menyebutkan nama kliennya bermain di tambang Papua.

Baca Juga: Dilaporkan Luhut dan Jadi Tersangka, Haris Azhar Siap Hadapi Proses sebagai Tersangka

“Inilah yang seharusnya Nurcholis memahami pasal dan delik yang dipertanggungjawabkan, kami tidak permasalahkan kajian itu, tidak, pernyataan, ini adalah perbuatan formil,” jelasnya.

“Mudah-mudahan Nurcholis ngerti perbuatan-perbuatan formil, itu aja, supaya Nurcholis nanti di pengadilan lebih mantap lagi, lebih mantap posisinya membela kliennya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurcholis Hidayat mengatakan seharusnya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan lebih dulu diadili ketimbang kliennya.

Sebab untuk membuktikan kliennya terlibat dalam kasus ujaran kebencian, kasus dugaan tindak pidana korupsi harus lebih dulu diselesaikan.

“Yang harus diadili, menurut klien kami ya LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) karena  LBP lah yang diduga dalam riset itu melakukan dugaan konflik kepentingan dan juga tadi dugaan mendapatkan gratifikasi 30 persen saham,” ucap Nurcholis Hidayat.

Apalagi, kata Nurcholis, kliennya sangat meyakini apa yang dilakukan bukan masuk pada kualifikasi pencemaran nama baik.

Baca Juga: IM57+ Minta Polisi Cabut Status Tersangka Haris Azhar dan Fatia Terkait Pencemaran Nama Baik

“Kita lihat dalam pasal undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 dan SKB itu disampaikan jika itu penilaian, jika itu pendapat, jika itu hasil evaluasi, dan jika itu sebuah kenyataan maka itu bukan sebuah pencemaran nama baik,” ujarnya.

“Nah yang menjadi pertanyaan adalah, yang dan itu harus ditanyakan ke kepolisian, bagian mana yang dari konten YouTube itu yang bukan merupakan penilaian, bagian mana yang bukan pendapat, bagian mana yang bukan hasil evaluasi, dan bagian mana yang bukan merupakan kenyataan,” tambahnya.

Nurcholis lebih lanjut menyampaikan, apa yang dibahas kliennya dan ditayangkan melalui YouTuber merupakan fakta-fakta yang valid.

“Semuanya lagi-lagi adalah membahas sebuah fakta-fakta yang valid yang disampaikan oleh sekitar 9 NGO terkait dengan skandal bisnis dan militer di Papua yang diduga melibatkan Pak LBP, ini yang harus dibawa ke pengadilan seluas-luasnya,” tegas Nurcholis.

Baca Juga: Sorotan Berita: Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, Putin Luncurkan Rudal Hipersonik ke Ukraina

Apalagi, lanjut Nurcholis, kliennya dalam sejumlah pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian sudah menyampaikan sejumlah bukti-bukti dugaan Conflict of Interest dan gratifikasi tersebut.

“Seharusnya, secara hukum itu diproses oleh kepolisian, karena polisi punya aturan, kalau ada suatu tindak pidana korupsi, didahulukan tindak pidana korupsinya sebelum pencemaran nama baiknya, jadi yang harus diadili Pak Luhut dulu,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU