Kuasa Hukum Haris Azhar Minta Luhut Harus Diadili Lebih Dulu, Juniver Pertanyakan "Lord Luhut"
Hukum | 21 Maret 2022, 13:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, membantah kliennya terlibat dalam gratifikasi dan Conflict of Interest.
Juniver pun menegaskan berdasarkan hasil riset yang kemudian menjadi bukti tidak ada terbetik atau pun tertulis "Lord Luhut" di balik relasi ekonomi operasi militer Intan Jaya.
“Ada Lord Luhut? Ndak ada! Ya tidak ada yang disebut riset,” tegasnya Juniver Girsang dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (21/3/2022).
Juniver menambahkan pihaknya sudah melakukan kajian hingga menelisik bahwa tidak ada riset yang menyebutkan Luhut bermain di tambang Papua.
Bukan hanya pihaknya, Juniver menambahkan kepolisian juga memiliki data bahwa dalam riset tidak ada kata-kata yang menyebutkan nama kliennya bermain di tambang Papua.
Baca Juga: Dilaporkan Luhut dan Jadi Tersangka, Haris Azhar Siap Hadapi Proses sebagai Tersangka
“Inilah yang seharusnya Nurcholis memahami pasal dan delik yang dipertanggungjawabkan, kami tidak permasalahkan kajian itu, tidak, pernyataan, ini adalah perbuatan formil,” jelasnya.
“Mudah-mudahan Nurcholis ngerti perbuatan-perbuatan formil, itu aja, supaya Nurcholis nanti di pengadilan lebih mantap lagi, lebih mantap posisinya membela kliennya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurcholis Hidayat mengatakan seharusnya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan lebih dulu diadili ketimbang kliennya.
Sebab untuk membuktikan kliennya terlibat dalam kasus ujaran kebencian, kasus dugaan tindak pidana korupsi harus lebih dulu diselesaikan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV