Panglima TNI Bongkar Kejanggalan Penyerangan Pos Koramil Gome oleh KKB, Perintahkan Danpos Dihukum
Hukum | 19 Maret 2022, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membongkar dugaan kejanggalan dalam insiden penyerangan Pos Koramil Gome yang menewaskan tiga prajurit TNI AD pada Kamis (27/1/2022) lalu.
Dalam pernyataannya, Jenderal Andika mengakui pihak yang melakukan penyerangan hingga menewaskan tiga prajurit TNI tersebut adalah kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Baca Juga: Ketika KSAL Yudo Margono Pimpin Rapim TNI-Polri Gantikan Panglima TNI Andika karena Positif Covid-19
Namun demikian, kata dia, dalam kejadian tersebut ada peran Komandan Kompi (Danki) yang saat itu bertindak sebagai Komandan Pos (Danpos), telah melakukan pelanggaran.
Adapun pelanggaran yang dimaksud yakni Danpos tersebut dinilai menyepelekan atau lalai karena melakukan penggelaran pasukan di tempat yang tidak diperhitungkan.
Akibatnya, membuat tiga prajurit TNI AD gugur karena penyerangan yang dilakukan oleh KKB tersebut.
Selain itu, Jenderal Andika juga mengungkapkan bahwa Danpos tersebut juga melakukan kebohongan.
Baca Juga: Ketika Direksi PT KAI Ngadu ke Mabes TNI soal Sengketa Lahan, Ini Jawaban Panglima Andika Perkasa
Andika menjelaskan, kebohongan yang dilakukan Danpos itu karena melaporkan kejadian penyerangan oleh KKB tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya kepada Komandan Batalyon (Danyon).
Padahal, kata Jenderal Andika, Mabes TNI di Jakarta sangat memikirkan terkait dukungan dan perlindungan anggota TNI di lapangan.
Namun demikian, lanjut dia, Danpos tersebut justru malah mengambil pertimbangan yang sangat pendek demi keuntungan pribadi.
"Kita di sini semuanya memikirkan dukungan bagaimana melindungi anggota. Di sana hanya begini-begini saja rupanya," kata Jenderal Andika dikutip dari kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Jumat (18/3/2022).
Baca Juga: Ketika Kapolda Metro Jaya Minta Bantuan TNI Amankan Jakarta, Ini Jawaban Panglima Andika Perkasa
"Maksudnya, pertimbangannya pendek sekali. Hanya soal, 'oh saya dapat uang tambahan untuk pengamanan di situ'. Tapi mengorbankan semuanya."
Karena alasan itulah, Jenderal Andika memerintahkan Puspom TNI dan Puspom TNI AD untuk memproses hukum Danpos tersebut sesuai bobot pelanggaran yang dilakukan.
"Jadi saya ingin ada proses hukum terhadap Danpos ini atau Komandan Kompi. Dituntaskan supaya jadi pembelajaran juga," ucap Andika.
Seperti diketahui, penyerangan Pos Koramil di Distrik Gome Kabupaten Puncak Papua oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terjadi pada Kamis (27/1/2022).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV