> >

Kompolnas: Kalau Keluarga Korban Unlawful Killing Tidak Puas Putusan Hakim, Minta JPU Ajukan Banding

Hukum | 18 Maret 2022, 16:45 WIB
Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. (Sumber: KOMPAS TV)

Baca Juga: Tok! Dua Anggota Polisi Penembak Empat Laskar FPI Divonis Bebas

“Kami melihat penerapan Pasal 49 KUHP oleh majelis hakim, karena didukung dengan tindakan diskresi kepolisian sesuai undang-undang yang mengacu pada prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia bagi aparat penegak hukum,” ujarnya.

Merespons putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Fadjar menyampaikan akan pikir-pikir dulu sebelum memutuskan akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Sebelumnya seperti telah diberitakan, enam anggota FPI tewas tertembak polisi di dua lokasi yang berbeda, yaitu Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Luthfi dan Andi tewas saat anggota FPI terlibat baku tembak dengan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang.

Sementara empat anggota FPI lainnya tewas tertembak di dalam mobil Xenia milik polisi, saat kendaraan itu melaju di Tol Cikampek KM 51+200 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU