> >

Kompolnas: Kalau Keluarga Korban Unlawful Killing Tidak Puas Putusan Hakim, Minta JPU Ajukan Banding

Hukum | 18 Maret 2022, 16:45 WIB
Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, keluarga korban unlawful killing dapat meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan gugatan banding jika tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Demikian Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti merespons putusan PN Jaksel yang membebaskan dua anggota Polri penembak anggota FPI.

“Kompolnas menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan secara terbuka. Apabila keluarga korban atau pengacaranya tidak puas dengan putusan majelis hakim, maka dapat meminta jaksa penuntut umum mengajukan banding,” kata Poengky sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (18/3/2022).

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis dua terdakwa penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari sanksi hukum dan bebas dari seluruh tuntutan.

Baca Juga: Alasan Hakim Bebaskan Dua Anggota Polisi Penembak 4 Laskar FPI

Meskipun, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primer jaksa.

Dakwaan primer jaksa yaitu, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti merampas nyawa orang lain, dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan itu diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Dalam argumentasinya, Hakim menilai penembakan terhadap empat anggota FPI itu merupakan bagian dari upaya pembelaan diri para terdakwa.

Atas dasar itu, hakim menilai polisi itu tidak dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP.

Merespons dasar putusan hakim kepada dua penembak Anggota FPI, Poengky menilai penggunaan Pasal 49 dalam perkara itu tepat.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU